Pengembangan Sita Hotel Aruss Semarang, PT AJP dan Komisaris Jadi Tersangka TPPU Judi Online
BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) melalui pengembangan hasil penyitaan dari Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.
Tersangka pertama yakni PT Arta Jaya Putra (AJP) sebagai tersangka korporasi dan kedua Komisaris PT AJP berinisial FH yang saling berkaitan dengan hasil bisnis ilegal judi online.
"Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat jumpa pers di Bareskrim, Rabu (16/1/2025).
PT AJP diduga menjadi perusahaan yang telah menerima aliran dana hasil judi online. Sementara, FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.
“PT AJP ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH, yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel Aruss itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP,” jelas dia.
Dijelaskan Helfi pihaknya sudah melakukan penyidikan rekening yang ada di PT AJP terkait transaksi keuangannya dan memang aliran dana yang diterima oleh tersangka FH itu masuk ke rekening PT AJP.
“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” kata dia
“Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” tambahnya.
Atas perbuatannya, PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.
Sedangkan tersangka FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP
Kemudian dalam kasus ini juga penyidik telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian memblokir 17 rekening diduga penampung hasil judi online dengan total Rp72.3 miliar selama periode 2020 - 2022.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu