Mendagri Tito soal Pergub Poligami ASN Jakarta: Untuk Cegah Perceraian
BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian yang menyebutkan bahwa ASN pria boleh memiliki istri lebih dari satu.
Tito berujar, aturan itu dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi karena banyaknya angka perceraian di lingkungan ASN Jakarta.
"Trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, gak banyak, cukup banyaknya, relatif. Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI," kata Tito kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Tito mengungkapkan, terdapat 116 ASN yang melaporkan perceraian. Dia menduga, ada lebih ASN yang berceria dari angka tersebut. Oleh karena itu, Pemprov DKI ingin menekan jumlah perceraian yang ada itu.
"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah beliau tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," ujar Tito.
"Jadi antaranya, ada istri yang karena sakit, ada tiga kriteria. Ada yang sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks, mohon maaf, biologis. Karena mungkin setelah itu ada cacat, yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban. Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan," sambungnya.
Tito pun menekankan bahwa Pergub ini justru dikeluarkan untuk melindungi perempuan agar para suami tak meninggalkan istrinya semena-mena.
"Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian gak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan. Nah oleh karena itulah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian," pungkasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu