Lecehkan 5 Santri, Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji di Jaktim Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH (47) dan MCN (26) selaku guru ngaji atas dugaan pelecehan terhadap santrinya.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers, Selasa (21/1/2025).
Kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda, pertama CH sebagai pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17).
Sementara untuk MCN selaku guru ngaji juga dilaporkan melakukan tindakan serupa dengan korban tiga orang santri laki-laki berinisial ARD (18), IAM (17) dan YIA (15).
"Dia lakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka. Kedua di rumah, di kediaman daripada pimpinan pondok pesantren ini sendiri," kata Nicolas.
Dilakukan di ruang private, kedua tersangka melakukan aksi pelecehan ini dengan modus lebih dulu meminta dipijat para santri. Sampai disana masing-masing kedua tersangka turut melecehkan para korban.
"Setelah terangsang, para pelaku langsung melancarkan aksinya tersebut. Setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," ujarnya.
Namun, penyidik masih mendalami apakah ada permufakatan jahat antara keduanya. Karena sejauh ini hasil penyidikan antara pemilik pesantren dan guru ngaji tidak saling mengetahui atas kejahatanya masing-masing.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali,” kata dia.
“Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," imbuhnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu