Pemerintah Pastikan Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Korban Pelanggaran Ham
BeritaNasional.com - Pemerintah memastikan pemenuhan hak jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu, korban konflik, serta para penyandang disabilitas termasuk korban konflik di Timor Leste
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Selasa (21/1/2025) menyampaikan kepastian tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia sebagai warga negara.
Ia memastikan akan memberikan perlindungan terhadap para korban konflik sosial dan penyandang disabilitas.
"Hak-hak harus dipenuhi, pelindungan juga harus diperkuat," ujarnya.
Dalam konteks terkait HAM, ia menjelaskan implementasi kolaborasi kedua kementerian itu akan dilakukan dalam pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu serta penyandang disabilitas yang turut menjadi perhatian.
Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti pelindungan sosialnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pemerintah akan membantu memenuhi, remedial, rehabilitasi, dan restitusi kelompok yang harus mendapatkan perhatian negara, misalnya korban konflik sosial, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan kelompok disabilitas.
Natalius mencontohkan sejumlah kasus yang perlu ditangani oleh dua kementerian ini, antara lain konflik di Timor Leste yang berdampak terhadap 300 ribu orang.
"Ini bagian tanggung jawab Kemensos. Kementerian HAM akan bantu buka pintu, supaya mereka mendapat perhatian negara," katanya dilansir Antara.
Ia memastikan Kemensos dan Kementerian HAM akan mengidentifikasi identitas yang menjadi korban konflik sosial. Lalu sesuai keputusan pengadilan akan diberikan kompensasi.
Perhatian yang sama juga diberikan terhadap penyandang disabilitas yang berurusan dengan hukum. Kementerian HAM memastikan akan mengeluarkan peraturan untuk memastikan perhatian dan dukungan bagi kelompok disabilitas, kelompok rentan, dan minoritas.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu