KPK Panggil Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Januari 2025 | 12:13 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut dijadwalkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2024).

Dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Di mana, Mba Ita dan suaminya Alwin Basri turut dijadikan tersangka.

Kemudian Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperpanjang pencekalan ke luar negeri  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, perpanjangan pencekalan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025).

“Sudah (dicekal kembali) sejak 10 Januari 2025 untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (21/1/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: