Boyamin Laporkan SHM dan HGB Pagar Laut ke KPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:09 WIB
Pagar laut (Beritanasional/istimewa)
Pagar laut (Beritanasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Banten.

Menurut Boyamin, penerbitan SHM dan HGB dilakukan tidak sesuai prosedur dan terdapat kepalsuan catatan. Oleh sebab itu, dia melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mendasari pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materil,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (24/1/2025).

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," imbuhnya.

Ia tak percaya garis yang dipagari tersebut semua adalah daratan. Menurutnya, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Oleh sebab itu, dia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

"Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta,” tuturnya.

Selain itu, dia juga mengatakan ada beberapa nama yang dilampirkan dalam laporannya ke KPK. Meski demikian, ia tak membeberkan siapa saja yang dia laporkan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan meminta pemerintah segera mengungkap dalang pembuatan pagar laut di Tangerang yang menghebohkan publik tersebut.

“Ada indikasi reklamasi pada pemagaran pembangunan pagar laur di Tangerang,” ujar Daniel.

“Tak hanya ungkap siapa pelaku pemugaran tapi pemerintah juga harus melakukan tindakan hukum agar masyarakat bisa meyakini Indonesia adalah negara hukum,” imbuhnya.

Daniel mengatakan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km, akan menjadi daratan seluas 3.000 hektar jika berhasil di reklamasi.

Ia juga menduga potensi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun jika diperjualbelikan dengan kisaran harga minimal Rp 10 juta per meter.

“Jumlah ini tentu sangat besar karena menjadi hak milik pihak ketiga,” katanya.

Daniel mendesak pengungkapan dalang utama pemagaran laut ini harus dilakukan segera. Apalagi lokasi pemagaran terjadi dekat di wilayah khusus Jakarta.

“Pemagaran laut ini terjadi dekat dengan wilayah khusus Jakarta. Bagaimana kita meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kemampuan menjaga laut Indonesia jika di depan mata saja kita kecolongan,” ujarnya.

Hingga kini, pembongkaran pagar laut ini telah melibatkan KKP, DPR, TNI AL, Polri, Bakamla, KPLP dan Pemerintah Provinsi Banten dan melibatkan 1210 nelayan yang terlibat dengan menggunakan 223 kapal. Sepanjang 5 kilometer panjang pagar yang kini telah dibongkar.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: