NBC Interpol Indonesia Siap Bantu Proses Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos
BeritaNasional.com - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menjembatani kerja sama aparat penegak hukum (APH) tanah air dengan Singapura untuk proses ekstradisi buron kasus e-KTP 2019, eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
"Tentunya kami menjadi jembatan atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura," ujar Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).
Untung mengatakan, Polri sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Meski demikian, ia menyebut saat ini perkara tersebut sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk lebih lengkapnya bisa ke KPK, karena datanya ada di KPK. Divhubinter Polri sudah melakukan koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dapat dilakukan dalam satu hari.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura," ujar Supratman.
Menurut Supratman, pihak Singapura akan segera menindaklanjuti apabila dokumen ekstradisi sudah lengkap. Ia juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima. Saat ini sedang diproses oleh otoritas pusat, dalam hal ini Direktur Direktorat di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi agar ekstradisi Paulus Tannos dapat segera diurus. Dia juga telah mengerahkan semua sumber daya untuk berkoordinasi.
"Masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, saya sudah tugaskan Direktur AHU untuk secepatnya berkoordinasi. Saya pikir prosesnya sudah berjalan," ujar Supratman.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan Paulus Tannos.
"Kalau itu nanti akan ditindaklanjuti dari sana. Kami hanya banyak melakukan koordinasi," kata Setyo.
Ia berharap semua proses, termasuk ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, berjalan lancar. Ia juga meminta semua pihak menunggu dengan sabar informasi lebih lanjut.
Saat ditanya di mana Paulus Tannos ditangkap, Setyo mengaku belum menerima informasi tersebut secara spesifik. Namun, ia memastikan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.
"Ya, mohon doanya, mudah-mudahan semua prosesnya lancar. Itu dulu, belum terverifikasi secara spesifik. Pastinya kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Berdasarkan sumber Beritanasional.com, aparat penegak hukum (APH) Singapura yang menangkap Paulus Tannos atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang menangkap bukan KPK, tapi APH di Singapura atas permintaan KPK. Beda yurisdiksi, tidak boleh penegak hukum menegakkan hukum di negara orang," ujar sumber tersebut.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu