Kronologi dan Motif Kasus Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi Terungkap, Begini Kata Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Januari 2025 | 16:25 WIB
Polda Jatim merilis pelaku kasus mutilasi wanita dalam koper di Ngawi. (Foto/Istimewa)
Polda Jatim merilis pelaku kasus mutilasi wanita dalam koper di Ngawi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil berhasil menangkap Rohmad Tri Hartanto (RTH) karena telah membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah, istri siri, yang ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan sadis itu dipicu karena rasa sakit hati dan cemburu RTH terhadap Uswatun Khasanah yang diduga main mata dengan pria lain.

"Kemudian (motifnya) juga cemburu, karena tersangka merasa korban pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kos-kosannya," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman saat jumpa pers pada Senin (27/1/2025).

Alhasil, RTH gelap mata sampai akhirnya memutuskan mengakhiri nyawa istri sirinya tersebut. Rangkaian kasus pembunuhan sadis ini diketahui dimulai sejak 19 Januari sampai ditemukan di Ngawi pada 23 Januari.

"Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala," kata Farman.

19 Januari 

Rangkaian kasus ini diawali ketika RTH telah berjanji dengan korban untuk bertemu membahas sesuatu di Terminal Bus Gayatri, depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Sampai akhirnya, keduanya tiba di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di sana, keduanya terlibat cekcok sekitar pukul 22.00 WIB hingga berujung pertengkaran hebat sampai akhirnya tersangka mencekik leher korban. 

Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

“Tersangka kemudian berpikir untuk membuang mayat korban," ujar Farman.

20 Januari

Setelah istrinya sudah tidak bernyawa, RTH meminta temannya dibawakan koper, tali Pramuka, dan 10 kantong kresek. Awalnya, RTH tidak bermaksud memutilasi korban. Namun, karena tidak masuk ke dalam koper, akhirnya pelaku memotong bagian tubuh korban.

21 Januari

Sekitar pukul 01.30 WIB, RTH yang tiba di hotel meminta temannya dijemput lagi pada pukul 05.00 WIB. Barulah di sana, tersangka memutilasi korban dengan memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

Tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke koper. Sementara itu, bagian-bagian tubuh lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

21 Januari

RTH mulai membuang potongan jasad Uswatun ke tempat berbeda. Sekitar pukul 22.00 WIB, koper itu dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Dilanjutkan potongan tubuh korban lainnya, yakni kaki korban terbungkus dalam kresek hitam dibuang sekitar pukul 23.00 WIB di daerah hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Ponorogo. 

22 Januari

Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

"Tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek," katanya.

Atas perbuatannya, RTH Terancam Hukuman Mati sebagaimana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," tambah Farman.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: