Kementerian Hukum Percepat Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Langkah-langkahnya
BeritaNasional.com - Kementerian Hukum mengaku tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi buron e-KTP, Paulus Tannos.
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tim kerja sudah dibentuk untuk memulangkan Tannos agar eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu bisa segera diadili di tanah air.
"Saat ini, terkait hal ini sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh Kementerian terkait, termasuk dengan KPK," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Supratman mengatakan batas waktu untuk mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas adalah 45 hari dan akan berakhir pada 3 Maret 2025.
"Namun demikian, terkait hal ini, tentu hasil koordinasi yang sangat baik. Saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi," tuturnya.
Sebagai otoritas pusat, Supratman mengatakan Kementerian Hukum akan mengurus administrasinya karena permintaan penyidikan dilakukan oleh KPK.
"Dan itu akan diteruskan kepada otoritas yang berada di Singapura," kata dia.
Terkait status kewarganegaraan Tannos, Supratman mengatakan Indonesia punya undang-undang tentang kewarganegaraan yang menganut sistem tunggal.
Meski Tannos memiliki paspor dan kewarganegaraan lain, Supratman mengatakan buron tersebut masih berstatus warga negara Indonesia.
"Prinsipnya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan," ucapnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu