Kementerian ATR Beri Sanksi Berat 8 Pegawai terkait Penerbitan HGB Pagar Laut di Tangerang
BeritaNasional.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sanksi berat kepada jajarannya, delapan pegawai yang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sanksi berupa penghentian dan pembebasan dari jabatannya kepada enam pegawai dan dua pegawai diberikan sanksi berat.
"Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron tidak menyebutkan identitas lengkap para pegawai yang dicopot. Tetapi ia mengungkap inisial serta jabatannya.
Yaitu, JS selaku kepala kantor pertanahan Kabupaten Tangerang saat sertifikat diterbitkan, SH mantan kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran, ET mantan kepala seksi survei dan pemetaan, WS ketua panitia A, YS ketua panitia A, NS panitia A, LM eks kepala survei dan pemetaan, KA eks Plt kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat," ujar Nusron.
Saat ini tinggal menunggu surat keputusan dan sanksi terkait pencopotan dari jabatannya.
Selain itu, hasil audit internal juga memutuskan mencabut rekomendasi lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi.
"Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN.
Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," ujar Nusron.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu