Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti untuk Gugurkan Penetapan Tersangka oleh KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:08 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengaku menyiapkan 42 bukti untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Menurutnya, 42 bukti itu akan dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ronny berpendapat penetapan tersangka dipaksakan.

“Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan," ujar Ronny dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap Hasto bukan didasari semangat untuk menegakkan hukum, melainkan alasan non hukum.

Bukti itu dikatakan berkaitan dengan hasil sidang eksaminasi yang menguji putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara suap pada pergantian antarwaktu (PAW) sebelumnya.

Selain itu, bukti tersebut juga mencakup Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK.

“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang praperadilan ini forum yang mencerahkan agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: