Johanis Tanak Angkat Bicara soal Pimpinan KPK Bisa Diberhentikan DPR
![Johanis Tanak Angkat Bicara soal Pimpinan KPK Bisa Diberhentikan DPR Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/johanis-tanak-angkat-bicara-soal-pimpinan-kpk-bisa-diberhentikan-dpr-06022025-135547.jpg)
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihak yang berhak memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah hanya pihak yang mengangkatnya.
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (tatib) yang baru saja disahkan.
Revisi tersebut memungkinkan DPR untuk mengevaluasi jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.
"Keputusan untuk memberhentikan atau tidak seorang pejabat adalah hak prerogatif lembaga yang berwenang mengangkatnya," ujar Tanak dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan bahwa DPR mengusulkan pemberhentian tersebut. Namun, ia menegaskan prosesnya harus memenuhi syarat pemberhentian yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Kalau DPR RI mengajukan usulan pemberhentian seorang pejabat, itu boleh saja, sah-sah saja dilakukan," tuturnya.
Ia menjelaskan surat keputusan (SK) pengangkatan pejabat negara hanya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Pembatalan hanya dapat dilakukan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN," katanya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya hierarki peraturan perundang-undangan dalam perspektif hukum tata negara.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan oleh revisi tatib DPR dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan DPR berada di bawah undang-undang. Karena itu, jika ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," ucapnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu