Imbas Keributan Saat Sidang, PN Jakut Resmi Polisikan Pengacara Razman Cs

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:47 WIB
Humas PN Jakut Maryono melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Mabes Polri (BeritaNasional/Bachtiarudin alam))
Humas PN Jakut Maryono melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Mabes Polri (BeritaNasional/Bachtiarudin alam))

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut imbas keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.

Disampaikan Humas PN Jakut Maryono, laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar sesuai nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono saat ditemui di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, dalam laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama; Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pasal ini dapat dikenakan kepada orang yang menghina pemerintah melalui lisan atau tulisan di muka umum. 

Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yant mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. 

“Jadi atas kejadian itu kami juga gak diam, Kami kan punya pengadilan tinggi, Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah, Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution, telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: