Razman Resmi Dilaporkan ke Polisi, PN Jakut Pastikan Kasus Iqlima Tetap Berlanjut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:21 WIB
Humas PN Jakut Maryono melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Mabes Polri (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)
Humas PN Jakut Maryono melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Mabes Polri (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution masih tetap berlanjut.

Razman telah ditetapkan sebagai tersangka perihal tudingan pelecehan seksual kepada Hotman yang dialami oleh asisten pribadi Iqlima Kim pada 10 Mei 2022 silam.

“Enggak (terganggu sidangnya), kita tetap sesuai jadwal,” kata Humas PN Jakarta Utara Maryono saat ditemui di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Maryono menegaskan meski pihaknya telah melaporkan Razman imbas keributan di ruang sidang, tetapi perkara dugaan pencemaran nama baik itu tetap akan berjalan, dengan agenda pemeriksaan pada Kamis (20/1/2025) nanti.

“Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. lanjut pemeriksaannya,” ujarnya.

Meski begitu, Maryono menyayangkan keributan yang dilakukan Razman bersama para tim kuasa hukumnya. Hal itu  seharusnya dapat dihindari sebab sebagai pengacara mereka harus menyadari tindakannya tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku Ini kan sudah tahu hukum. Nggak perlu terjadi itu, kalau itu tidak terjadi, gak mungkin akan seperti ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Maryono sempat menyampaikan  laporan itu dilayangkan atas nama lembaga yang telah terdaftar sesuai nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, dalam laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.

Rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama; Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pasal ini dapat dikenakan kepada orang yang menghina pemerintah melalui lisan atau tulisan di muka umum. 

Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yant mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. 

“Jadi atas kejadian itu kami juga gak diam, Kami kan punya pengadilan tinggi, Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah, Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: