KPK Tolak Terima Alasan Hasto Tunda Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 17 Februari 2025 | 18:35 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Lydia)
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin menunda penyidikan dengan mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, proses praperadilan tidak mempengaruhi penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Ya (alasan tidak diterima), karena proses praperadilan berbeda dengan penyidikan yang ditangani APH, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Senin (17/2/2025).

Tessa menegaskan, penyidik lembaga antirasuah menilai alasan Hasto untuk mangkir tidak patut. Oleh sebab itu, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan.

“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” tuturnya.

Ia mengatakan, pemanggilan terhadap anak buah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tersebut akan dijadwalkan pekan ini, antara Kamis atau Jumat.

“Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” kata Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengimbau agar Hasto hadir dalam pemeriksaan sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Menurut Tanak, seharusnya Hasto menaati hukum dan bersedia diperiksa karena telah berstatus sebagai tersangka.

"Idealnya, sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," ujar Tanak.

Tanak menegaskan bahwa langkah Hasto yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan mengajukan praperadilan tidak dapat dibenarkan.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menetapkan apa pun terkait penundaan pemeriksaan dalam putusan praperadilan Hasto beberapa waktu lalu.

“Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: