Dicecar Polisi, Kades Kohod dan Para Tersangka Saling Lempar Alasan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 18 Februari 2025 | 18:43 WIB
Pembongkaran panggar laut di Bekasi. (BeritaNasional/Istimewa)
Pembongkaran panggar laut di Bekasi. (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri masih terus mengembangkan terkait keuntungan dari para tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua tersangka lain SP dan CE selaku penerima kuasa diyakini turut mendapat keuntungan ekonomi dari terbitnya 263 SHGB palsu.

“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, (18/2/2025).

Hal menariknya diungkap Djuhandhani, perihal keuntungan yang ternyata antara para tersangka saling lempar tidak ada yang mengaku. Fakta itu ditemukan saat keempatnya menjalani pemeriksaan saat dikonfrontasi.

“Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades dan kuasa disini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga,” ucapnya.

“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira- kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” tambah jenderal bintang satu Polri tersebut.

Oleh sebab itu, Djuhandani belum bisa memastikan terkait keuntungan pasti yang diperoleh keempat tersangka. Karena terkait dengan keuntungan akan dipastikan berdasarkan keterangan alat bukti untuk diverifikasi lebih lanjut. 

 

“Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-berbeda saling melempar. Nah tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” tuturnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa dilakukan atas pemalsuan 263 SHGB.

"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, (18/2/2025).

 Arsin selaku Kades diduga telah mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya. Surat ini yang kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Dalam menjalankan kejahatannya itu, diduga juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga. Sampai akhirnya diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod berujung polemik yang terjadi saat ini.

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: