Sandang Jabatan Bergengsi, Elon Musk Tidak Miliki Wewenang Keputusan di Gedung Putih

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:30 WIB
Elon Musk bersama Presiden AS Donald Trump dalam satu kesempatan (BeritaNasional/X)
Elon Musk bersama Presiden AS Donald Trump dalam satu kesempatan (BeritaNasional/X)

BeritaNasional.com -  Gedung Putih melalui dokumen resmi pada Senin (17/2/2025) menyatakan pengusaha dunia Elon Musk menjabat sebagai penasihat senior Presiden AS Donald Trump, bukan sebagai pegawai Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE). 

Dengan demikian pemilik media sosial X ini  tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan di sana.

Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Administrasi Gedung Putih Joshua Fisher, yang menyatakan  Elon Musk menjabat sebagai penasihat senior presiden.

"Seperti penasihat senior Gedung Putih lainnya, Musk tidak memiliki wewenang nyata atau resmi untuk membuat keputusan sendiri bagi pemerintah," tulis pernyataan itu.

Fisher mengatakan  Musk bukan pegawai DOGE atau pun lembaga sementaranya, dan mengklarifikasi bahwa "Musk bukanlah Administrator Layanan DOGE AS."

Melansir Antara, Selasa (18/2/2025) dokumen Fisher tersebut diserahkan kepada Hakim Distrik AS Tanya Chutkan, yang sedang memertimbangkan gugatan hukum oleh Jaksa Agung dari kalangan Demokrat untuk mencegah Musk dan rekan-rekannya mempengaruhi kebijakan pemerintah federal.

Musk, yang tidak memiliki pengalaman di pemerintahan ditunjuk Presiden Donald Trump untuk memimpin DOGE, sebuah satuan tugas yang bertujuan merampingkan operasi federal dan mengurangi pengeluaran yang tidak efektif. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: