Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Sukabumi, Rugikan Pengendara sampai Rp1,4 M!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:11 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Sukabumi. (Foto/istimewa).
Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Sukabumi. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Dengan mengurangi takaran bensin yang seharusnya diterima setiap pengendara.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan kecurangan dilakukan dengan memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran BBM.

"Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen,” kata Nunung, Rabu (19/2/2025).

Meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen. Namun dari hasilnya, setiap 20 liter BBM terjadi pengurangan yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml jauh melebihi batas toleransi sebesar 100 ml per 20 liter.

“Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Pengelola SPBU dalam naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) telah beroperasi sejak 2005. Diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. 

“Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang,” tuturnya.

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri pun telah menaikkan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

Sebagaimana pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," ungkapnya.

Selain itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso yang hadir dalam pengungkapan kasus ini turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Polri dalam membongkar kasus tersebut. 

"Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," ujar Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: