Hutama Karya Pastikan Kooperatif, Tak Halangi Penyidikan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 21 Februari 2025 | 10:11 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik).
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - PT Hutama Karya menyatakan sikap kooperatif dan transparan atas penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap dugaan korupsi pada perusahaannya tersebut.

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan sikap kooperatif itu terlihat dari proaktifnya perusahaan atas aktifitas penggeledahan di HK Tower pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

“⁠⁠Hutama Karya tidak akan menghalangi proses penyidikan dan berkomitmen untuk mendukung Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini,” kata Adjib dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Di mana penyidikan itu berkaitan kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Tahun 2016. 

Sehingga, Adjib memastikan perusahaan akan mendukung upaya penyelidikan ini. Sebagaimana program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan pola bisnis yang sehat kedepannya

“Akan bersikap kooperatif serta transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” kata dia.

Hasil Geledah

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah selesai melakukan penggeledahan di Gedung Hutama Karya (HK) Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/2/2025).

Dengan hasil mendapat beberapa dokumen yang berhasil disita penyidik atas kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Tahun 2016. 

"Banyak, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkaitkan dengan kasus itu," kata Kasubdit II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah kepada wartawan.

Adapun barang bukti dokumen itu didapat dari hasil geledah di beberapa ruangan seperti ruangan direksi, ruangan komisaris, dan lainnya. Di mana barang bukti itu berguna untuk mengungkap kasus korupsi yang saat ini masih diusut.

"Untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Bhakti. 

Sementara, Bhakti sempat menjelaskan terkait alasan penggeledahan di gedung HK Tower. Karena, perusahaan tersebu5 adalah leader dari pelaksanaan proyek pabrik gula (PG) Djatiroto. 

"Dalam prosesnya, pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara. Kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut," ungkapnya.

Duduk Perkara Kasus

Adapun kasus ini sempat mencuat pada Agustus 2024 silam, terkait penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pada periode 2016 menyangkut proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC.

Di mana proyek tersebut adalah program strategis BUMN yang didanai oleh PMN berdasarkan alokasi APBN-P tahun 2015. Dengan kontrak sebesar Rp 871 miliar yang dalam pelaksanaanya ditemukan tidak kesesuaian dengan aturan hukum.

Alhasil dari kontrak perjanjian yang ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera. Karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut turut berimplikasi mengakibatkan proyek strategis itu mangkrak. Padahal, uang PTPN XI yang sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: