Bicara soal Penangguhan Penahan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Februari 2025 | 10:53 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pertimbangan penyidik menjadi kunci dalam permohonan penangguhan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Meski demikian, Setyo tidak bisa menjamin bahwa penyidik yang berwenang mengusut perkara Hasto akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Namun, Setyo mengingatkan bahwa permintaan penangguhan merupakan hak tersangka, termasuk juga bagi Hasto Kristiyanto.

“Pengajuan permohonan penangguhan itu hak tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan penangguhan.

“Akan diajukan kembali,” ujar Maqdir.

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengaku sudah meminta penangguhan, namun keputusan tetap berada di tangan penyidik.

"Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik," kata Ronny.

Ditahan KPK

KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: