KPK: Hasto Kristiyanto Tersangka Pertama yang Minta Penangguhan Penahanan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:46 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK. (BeritaNasional/Panji).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap belum ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahananan.

Menurut Setyo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus korupsi pertama yang meminta hal tersebut.

“Sepertinya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Meski demikian, Setyo menilai Hasto berhak meminta penangguhan penahanan. Akan tetapi, ia mengingatkan terkabul atau tidaknya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan penangguhan.

“Akan diajukan kembali,” ujar Maqdir.

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengaku sudah meminta penangguhan, namun keputusan tetap berada di tangan penyidik.

"Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik," kata Ronny.

KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: