Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Bagaimana Nasib Riza Chalid?

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 Februari 2025 | 16:49 WIB
Gedung Pertamina. (Foto/Pertamina).
Gedung Pertamina. (Foto/Pertamina).

BeritaNasional.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 turut menjadi sorotan. Karena telah menyeret anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.

Yakni, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa sebagai tersangka atas perannya selaku broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah. 

Atas keterlibatan anak MKAR dalam kasus ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar pun meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan. 

“Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Rizaa Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditemukan tersangka teman-teman jurnalis sabar ya,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Sebab, Harli tidak ingin berandai - andai. Karena, apabila Riza Chalid diperlukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret anaknya, pastinya akan dipanggil oleh penyidik.

“Ini kan sedang berproses semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti,” kata dia.

“Apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid jadi kepada teman-teman jurnalis harus sabar nanti saatnya akan kami beritahu atau akan kami sampaikan,” sambung dia.

Sebelumnya dalam kasus ini total ada tujuh tersangka yang terseret sebagai tersangka yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

"Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers, Senin (24/2/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan," lanjut Qohar.

Adapun kasus ini bermula dari tersangka Riva Siahaan (RS) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan oleh RS dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker yang salah satunya adalah perusahaan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: