Pembicaraan Gencatan Senjata di Gaza Tahap Kedua Dilanjutkan di Kairo

BeritaNasional.com - Layanan informasi Pemerintah Mesir melaporkan, pembicaraan mengenai fase kedua gencatan senjata antara Israel dan Hamas, telah dimulai di Kairo. Pembicaraan itu dimulai hanya satu hari sebelum fase pertama gencatan senjata tersebut berakhir.
Dalam sebuah pernyataan, delegasi dari Israel dan Qatar tiba di Kairo pada Kamis (27/2) malam dan mulai diskusi intensif mengenai fase-fase selanjutnya dari perjanjian gencatan senjata. Qatar, bersama dengan Amerika Serikat dan Mesir, memediasi pembicaraan tersebut.
Ditambahkan oleh pernyataan tersebut, "Para mediator juga sedang mencari cara untuk meningkatkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi penderitaan sipil dan mendukung stabilitas regional."
Sebelum pembicaraan, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar mengatakan, delegasi Israel akan melihat apakah ada kesamaan untuk merundingkan perpanjangan gencatan senjata.
Kantor berita Reuters, mengutip dua pejabat pemerintah, melaporkan bahwa Israel berusaha memperpanjang fase pertama gencatan senjata, tetapi langkah itu tidak didukung oleh Hamas.
Tahap kedua dari pembicaraan ini dimaksudkan untuk merundingkan akhir perang, termasuk pengembalian semua sandera yang masih hidup di Gaza, dan penarikan semua pasukan Israel dari wilayah tersebut.
Pengembalian sandera yang masih hidup akan terjadi pada fase ketiga. Israel telah mengatakan bahwa ada 59 sandera yang tersisa – 24 di antaranya masih diyakini hidup.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan, kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan harus dipatuhi.
“Setiap momen gencatan senjata bertahan berarti lebih banyak orang yang dijangkau dan lebih banyak nyawa yang diselamatkan,” kata Guterres kepada para wartawan.
Sumber: VOA
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu