Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Diminta Kaji Kembali Perpanjangan Masa Pensiun TNI dalam Revisi UU TNI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Maret 2025 | 15:02 WIB
Ilustrasi DPR (Beritanasional/Ahda)
Ilustrasi DPR (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Direktur Setara Institute Ismail Hasani meminta DPR mengkaji kembali penambahan usia pensiun TNI dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Ismail perlu dikaji biaya dan keuntungan penambahan usia pensiun TNI menjadi 62 tahun.

"Saya ingatkan penting untuk dikaji cost and benefit analisis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya. Atau ya lagi matang-matangnya," kata Ismail dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Menurut Ismail, usia 62 tahun terlalu berat bagi tentara. Karena menjadi tentara membutuhkan fisik dan energi yang besar.

"Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin saya kira beda kebutuhannya. Guru besar bisa sampai 70 tahun. Tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik masuk saya, meskipun energi pikiran sangat besar," katanya.

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan ketersediaan anggaran untuk TNI apabila masa aktifnya diperpanjang menjadi 62 tahun.

"Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersedian anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara," kata Ismail.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: