Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Usul Tersangka Tak Ditahan Sampai Vonis, Maqdir Ismail Sebut Bukan Karena Kasus Hasto

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 Maret 2025 | 16:19 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Advokat Maqdir Ismail membantah bahwa usulan agar tersangka kasus hukum tidak ditahan sebelum vonis diberikan untuk mengakomodasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tahanan KPK.

Sebagai catatan Maqdir adalah salah satu kuasa hukum Hasto yang kini kasusnya sedang berlangsung.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR yang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Maqdir menyampaikan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan tersangka lain yang dikenal publik, seperti politisi, yang tidak perlu ditahan sampai vonis pengadilan.

"Tidak, tidak seperti itu. Karena saya sudah sering sekali berbicara mengenai persoalan ini, dan banyak hal yang sudah saya sampaikan terkait hal ini," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2024).

Maqdir menegaskan, urusan hukum dengan kliennya, Hasto, adalah hal yang berbeda. Ia beralasan bahwa Hasto terjerat kasus hukum suap karena diduga dikriminalisasi.

"Kalau urusan Mas Hasto ini kan, apalagi kami menganggap ini ada unsur kriminalisasi," jelasnya.

Maqdir berpendapat bahwa kasus Hasto tidak seharusnya berujung pada penahanan. Menurutnya, situasi politik yang terjadi turut memengaruhi penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Proses penetapan sebagai tersangka ini kan bersamaan dengan pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution sebagai anggota PDIP. Beberapa hari kemudian, Hasto ditetapkan sebagai tersangka, dan saya kira ini sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan," papar Maqdir.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: