Usul Tersangka Tak Ditahan Sampai Vonis, Maqdir Ismail Sebut Bukan Karena Kasus Hasto

BeritaNasional.com - Advokat Maqdir Ismail membantah bahwa usulan agar tersangka kasus hukum tidak ditahan sebelum vonis diberikan untuk mengakomodasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tahanan KPK.
Sebagai catatan Maqdir adalah salah satu kuasa hukum Hasto yang kini kasusnya sedang berlangsung.
Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR yang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Maqdir menyampaikan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan tersangka lain yang dikenal publik, seperti politisi, yang tidak perlu ditahan sampai vonis pengadilan.
"Tidak, tidak seperti itu. Karena saya sudah sering sekali berbicara mengenai persoalan ini, dan banyak hal yang sudah saya sampaikan terkait hal ini," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2024).
Maqdir menegaskan, urusan hukum dengan kliennya, Hasto, adalah hal yang berbeda. Ia beralasan bahwa Hasto terjerat kasus hukum suap karena diduga dikriminalisasi.
"Kalau urusan Mas Hasto ini kan, apalagi kami menganggap ini ada unsur kriminalisasi," jelasnya.
Maqdir berpendapat bahwa kasus Hasto tidak seharusnya berujung pada penahanan. Menurutnya, situasi politik yang terjadi turut memengaruhi penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Proses penetapan sebagai tersangka ini kan bersamaan dengan pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution sebagai anggota PDIP. Beberapa hari kemudian, Hasto ditetapkan sebagai tersangka, dan saya kira ini sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan," papar Maqdir.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu