Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kejagung Periksa Influencer Otomotif Fitra Eri terkait Korupsi Tata Kelola BBM Pertamina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 Maret 2025 | 18:29 WIB
BBM Pertamina (Beritanasional/Lydia)
BBM Pertamina (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina - KKKS pada periode 2018-2023.

Dalam pemeriksaan hari ini menjadi menarik, karena seorang influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

“FEP selaku Influencer Otomotif (diperiksa sebagai saksi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu (5/3/2025).

Pemeriksaan Fitra Eri, bersama dengan sejumlah saksi lain yang turut dipanggil, diantaranya; MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Lalu, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas; CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero); ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan; dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina - KKKS 2018 - 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” terangnya.

Adapun total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: