Jaksa Soroti Pilihan Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri, Bukan BUMN

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) turut menjabarkan duduk perkara dalam dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025), turut terurai keterlibatan induk koperasi TNI-Polri dalam pendistribusian gula hasil impor yang disetujui Tom Lembong.
Salah satu poin dalam dakwaan menyebutkan bahwa Tom Lembong telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang terafiliasi dengan TNI AD, dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).
Selain itu, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri turut dibandingkan dengan perusahaan di bawah BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri," ujar jaksa.
Secara terperinci, Tom Lembong disebut memberikan tiga kali penugasan terhadap Inkopkar untuk melakukan kerja sama operasi pasar distribusi gula. Kerja sama itu dilakukan lewat Ketua Umum Inkopkar, Felix Hutabarat, bersama dengan Dirut PT Angels Product Tony Wijaya Ng pada Mei 2015.
Dalam kerja sama itu, disepakati pelaksanaan operasi pasar oleh Inkopkar dan PT Angels Products berupa Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 100.000 ton yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2015.
"Dengan keuntungan Rp75,-/kg untuk Inkopkar melalui distributor yang sudah ditunjuk, antara lain CV Putera Benteng, PT Yalucy, UD Benteng Baru, PT Wijayatama Langgeng Perkasa, dan CV Tetap Jaya," ujar jaksa.
Kemudian, Felix meminta kepada eks Mendag Rachmat Gobel untuk menyetujui kerja sama distribusi gula 100.000 ton antara Inkopkar dan produsen rafinasi gula PT Angels Product. Permintaan itu disetujui oleh Rachmat Gobel dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Namun, pada permintaan kedua, Rachmat Gobel menolak untuk menyetujui operasi pasar itu lantaran tidak ada keperluan mendesak pada Juli 2015. Selanjutnya, perjanjian kerja sama itu dilanjutkan pada era Mendag Tom Lembong.
Kala itu, Tom menilai perbantuan pelaksanaan operasi pasar untuk stabilitas harga gula akan lebih baik jika ada yang membantu.
"Kalau ada yang membantu pelaksanaan operasi pasar untuk stabilisasi harga, maka lebih bagus," ujar JPU, seraya menirukan ucapan Tom Lembong dalam dakwaannya.
Selanjutnya, dengan dalih untuk mendapatkan kuota impor GKM untuk PT Angels Products, Felix meminta kompensasi atas produk gula konsumsi yang digunakan untuk operasi pasar. Sebab, 100.000 ton gula itu tercatat milik PT Angels Product.
Kemudian, Tom menyetujui surat pengakuan Angels Product sebagai importir GKM 105.000 ton tanpa ada koordinasi dengan kementerian terkait. Di samping itu, PT Angels Product bukan perusahaan produsen GKP melainkan gula kristal rafinasi (GKR).
Lalu, operasi pasar itu berlanjut dengan kerja sama antara Inkopkar dan PT Angels Product, yang melakukan impor dua kali pada 2016. Total ada 257.000 ton yang diimpor.
Pada tahun yang sama, Inkoppol juga ikut meminta izin untuk melakukan operasi pasar sekaligus izin impor GKM ke delapan perusahaan swasta. Permintaan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.
Akhirnya, Tom kembali memberikan izin pengadaan GKM sebesar 200.000 ton yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait. Adapun ratusan ribu ton gula itu kemudian dibagi ke delapan perusahaan swasta.
Mereka yang mendapat proyek ini antara lain PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Angels Products.
Terakhir, Tom Lembong diduga memberikan penugasan impor gula terhadap PT Berkah Manis Makmur untuk mengimpor 20.000 ton GKM. Impor itu berkaitan dengan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL pada 2016.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp 515 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Impor Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," beber JPU.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respon Kubu Tom Lembong
Sebelumnya, terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyatakan tidak terima atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebutkan bahwa ia telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Ia menyatakan bahwa tidak ada aliran dari nominal kerugian tersebut yang masuk ke kantongnya.
"Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, semua kinerja beliau sudah diaudit oleh BPK dengan hasil clean and clear," ucap pengacara Tom Lembong dalam materi eksepsi, dikutip Kamis (6/3/2025).
Setelah sidang, Tom Lembong juga merasa kecewa dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, karena tidak ada lampiran audit BPKP yang dijadikan dasar untuk perhitungan kerugian negara dalam perkara impor gula.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, karena dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” imbuh Tom Lembong.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini, saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” tambahnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu