Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Polri Musnahkan 120 Kg Sabu Hasil Penggerebekan di 3 Lokasi

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 07 Maret 2025 | 17:36 WIB
Polri Musnahkan 120 Kg Sabu Hasil Penggerebekan di 3 Lokasi. (Foto/Istimewa).
Polri Musnahkan 120 Kg Sabu Hasil Penggerebekan di 3 Lokasi. (Foto/Istimewa).

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskim Polri memusnahkan 120 kg sabu. Adapun narkoba jenis sabu ini didapatkan dari hasil penggerebekan di tiga lokasi.

"Ini kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu yang kita lakukan hasil penindakan di tiga lokasi," kata Kasubdit IV Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Yudha merincikan sebanyak 69 kg sabu disita dari Tanjung Balai, Asahan. Lalu 20 kg sabu disita dari wilayah Bengkalis dan terakhir 31 kg di wilayah Pekanbaru Sehingga, total sabu yang disita dalam penindakan itu 120 kg sabu. 

Yudha mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan.

"Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan barang bukti narkoba harus dimusnahkan, karena bisa merusak generasi penerus bangsa. Sementara itu, aset para tersangka narkoba disita untuk negara. 

Penyitaan aset itu dilakukan setelah pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset disita bila terbukti didapatkan dari hasil kejahatan. 

Wahyu menuturkan dari beberapa kasus narkoba yang dikembangkan ke TPPU, ada yang disita mobil, kapal, hotel, dan rumah. Polri disebut akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan aset. 

"Jadi, semua hasil kejahatan penjualan narkoba ini, ya kita lacak dan tracing, setelah ketemu ya kita tracing dan kita sita, nanti kita serahkan di pengadilan untuk disidang," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: