Satgas Pangan Polri Usut Temuan MinyaKita 1 Liter Hanya Berisi 750 Mililiter

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri turut mengusut dugaan pelanggaran terhadap perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Hal ini diketahui usai, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan sidak dan menemukan isi minyak disunat karena seharusnya 1 liter, hanya berisi 750 mililiter.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut dari hasil pendalaman telah ditemukan tiga perusahaan yang kedapatan diduga turut mengemas MinyaKita tidak sesuai label pada kemasan tersebut.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” kata Helfi saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Ketiga perusahaan pengemas MinyaKita yang tidak sesuai isi dengan label kemasan, diantaranya pertama; MinyaKita kemasan botol ukuran 1 L produksi PT. Artha Eka Global Asian - Depok.
Kemudian, kedua; MinyaKita kemasan botol ukuran 1 L produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara - Kudus; dan ketiga MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 L produksi PT Tunas Agro Indolestari - Tangerang.
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” kata dia.
Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Helfi menyebut pihaknya telah melakukan beberapa dalam rangka pendalaman yang dilakukan Satgas Pangan Polri.
“Telah dilakukan langkah-langkah diantaranya, Penyitaan Barang Bukti, Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sidak Langsung Mentan
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang ada di label. Di mana, minyak tersebut seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter saja.
Hal itu dikatakan Amran sudah melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3/22025). Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.
Kemudian, dari hasil pengukuran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter atau 750 mililiter hingga 0,8 liter alias 800 mililiter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.
“Namun, kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 milliliter,” ujar Amran dikutip, Minggu (9/3/2025).
Dikatakan Amran, dirinya juga menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.
“Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter,” tegasnya.
Maka dari itu, kata dia, dia pun langsung melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!,” jelas Amran.
“Tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat! Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!,” imbuhnya.
9 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu