Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Soal Temuan Isi MinyaKita Disunat,  Komisi VI DPR: Harus Segera Ditindak Tegas Agar Tak Rugikan Warga!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian. (Foto/Dok Gerindra).
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian. (Foto/Dok Gerindra).

BeritaNasional.com - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bertindak cepat menindak tegas dugaan penyelewengan Minyakita. Ada ditemukan Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750 mililiter dan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan, diduga ada pelanggaran penjualan Minyakita. Ia meminta segera ditindak tegas agar masyarakat tidak dirugikan.

"Artinya ada pelanggaran yang terjadi. Tentu kami minta ditindak tegas, supaya masyarakat tidak dirugikan," ujarnya kepada BeritaNasional.com, Minggu (9/3/2025).

Kawendra mengatakan, dalam rapat dengar pendapat beberapa lalu dengan Kemendag sudah diingatkan agar pelanggaran di sektor pangan perlu segera ditindak. Ia yakin pemerintah bisa bergerak cepat, apalagi sudah dibentuk Satgas Pangan.

"Beberapa hari lalu kami baru selesai RDP dengan Kemendag, dan memang hal-hal seperti ini dan pelanggaran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak, terlebih saat ini ada Satgas Pangan juga, tentu bisa bergerak cepat," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang ada di label. Di mana, minyak tersebut seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter saja.

Hal itu dikatakan Amran sudah melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3/2025). Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.

Alhasil, dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter atau 750 mililiter hingga 0,8 liter atau 800 mililiter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.

“Namun, kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter,” ujar Amran dikutip, Minggu (9/3/2025).

Dikatakan Amran, dirinya juga menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

“Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter,” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: