Soal Prajurit Duduki Jabatan Sipil, Panglima TNI: Bakal Pensiun Dini atau Undurkan Diri

BeritaNasional.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan seluruh prajurit TNI Aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan (polkam) akan dipensiunkan dini atau Mengundurkan diri.
Penegasan itu disampaikan Agus sekaligus menjawab terkait beberapa posisi jabatan sipil pada Kementerian atau Lembaga yang diisi para prajurit TNI Aktif.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” kata Agus kepada wartawan pada Senin (10/3/2025).
Keputusan itu disampaikan Agus mengacu pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI hanya jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.
Kemudian, Sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
“Ya sesuai dengan Pasal 47,” terangnya.
Adapun penjelasan ini menjadi jawaban atas isu yang berkembang kan terkait dengan jabatan Prajurit TNI Aktif yang menduduki posisi diluar sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.
Berdasarkan catatan Beritanasional.com, terdapat beberapa prajurit aktif di antaranya; Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya; Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemudian, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Mayjen TNI Maryono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Laksma Ian Heriyawan, penugasan di Badan Penyelenggara Haji.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu