Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Komisi II DPR Minta Pembahasan Revisi UU Pilkada Tidak di Baleg

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 10 Maret 2025 | 17:20 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan). (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan). (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta pembahasan revisi UU Pilkada dikembalikan ke Komisi II. Pembahasan revisi UU Pilkada itu kini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Sampai hari ini masih kita usahakan untuk kembali ke Komisi II, karena berdasarkan informasi ini ada di Baleg," Aria dalam rapat kerja membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Aria berpendapat tidak rasional pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh Baleg. Karena Komisi II bersinggungan langsung dengan masalah Pilkada. Seperti masalah PSU Pilkada 2024 di 24 daerah yang bisa menjadi evaluasi pembahasan revisi UU Pilkada.

"Tidak masuk akal dan tidak rasional kalau Undang-Undang Pilkada ini dibawa ke Baleg," ujar Aria. 

"Karena informasinya kita lebih punya masalahnya dari yang mendasar, tidak mendasar, kita punya, mencari solusinya dengan mitra kerja dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri lebih bisa kita cari bagaimana penyempurnaannya," sambungnya. 

Aria sudah mengirim surat ke pimpinan DPR agar revisi UU Pilkada dikembalikan ke Komisi II. Ia berharap hal ini mendapat dukungan seluruh fraksi di Komisi II.

"Saya harapkan dari lintas fraksi juga kompak untuk meminta, dan itu bukan hal yang berlebihan. Karena itu memang leading sector kita," ujar Aria.

"Leading sector dari bagian daripada undang-undang yang kita putuskan, kita awasi dalam pelaksanaannya dan kita perbarui di dalam pembuatan undang-undang berikutnya," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: