Komisi II DPR Minta Pembahasan Revisi UU Pilkada Tidak di Baleg

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta pembahasan revisi UU Pilkada dikembalikan ke Komisi II. Pembahasan revisi UU Pilkada itu kini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Sampai hari ini masih kita usahakan untuk kembali ke Komisi II, karena berdasarkan informasi ini ada di Baleg," Aria dalam rapat kerja membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Aria berpendapat tidak rasional pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh Baleg. Karena Komisi II bersinggungan langsung dengan masalah Pilkada. Seperti masalah PSU Pilkada 2024 di 24 daerah yang bisa menjadi evaluasi pembahasan revisi UU Pilkada.
"Tidak masuk akal dan tidak rasional kalau Undang-Undang Pilkada ini dibawa ke Baleg," ujar Aria.
"Karena informasinya kita lebih punya masalahnya dari yang mendasar, tidak mendasar, kita punya, mencari solusinya dengan mitra kerja dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri lebih bisa kita cari bagaimana penyempurnaannya," sambungnya.
Aria sudah mengirim surat ke pimpinan DPR agar revisi UU Pilkada dikembalikan ke Komisi II. Ia berharap hal ini mendapat dukungan seluruh fraksi di Komisi II.
"Saya harapkan dari lintas fraksi juga kompak untuk meminta, dan itu bukan hal yang berlebihan. Karena itu memang leading sector kita," ujar Aria.
"Leading sector dari bagian daripada undang-undang yang kita putuskan, kita awasi dalam pelaksanaannya dan kita perbarui di dalam pembuatan undang-undang berikutnya," tandasnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu