Gara-Gara KPK Limpahkan Berkas, Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto

BeritaNasional.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Afrizal menilai gugatan tersebut tidak diterima karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara nihil," ujar Afrizal Hady di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
Keputusan ini membuat penetapan tersangka anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut tetap sah. Dengan demikian, proses hukum terhadap Hasto akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan informasi di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, pembacaan dakwaan Hasto oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dijadwalkan dimulai pukul 09.20 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB hingga selesai, agenda sidang pertama," demikian tercatat di SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengkritik proses hukum di Indonesia yang dianggap dipermainkan, terutama terkait pelimpahan berkas kliennya ke Pengadilan Tipikor yang dianggap terburu-buru.
"Hari ini, kita melihat bagaimana hukum dipermainkan. Kami sudah menyampaikan ke KPK agar menghormati lembaga pengadilan," ujar Ronny.
Ia juga menyatakan keberatannya karena KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor saat pihaknya tengah menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto. Selain itu, KPK juga tidak hadir dalam sidang perdana pada Senin (3/3/2025) karena persiapan yang dianggap belum matang.
"Kami sudah meminta agar praperadilan ini diprioritaskan, namun apa yang kami ajukan berulang kali seakan diabaikan. Kami menilai KPK sengaja menunda proses ini untuk mempercepat pelimpahan berkas," tuturnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu