Kamis, 13 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Ada Stagnasi Jabatan, Panglima Ingin Ada Percepatan Kenaikan Pangkat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 13 Maret 2025 | 15:40 WIB
Rapat kerja dengan Komisi I DPR dengan TNI di Kompleks Parlemen. (BeritaNasional/Ahda)
Rapat kerja dengan Komisi I DPR dengan TNI di Kompleks Parlemen. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan adanya kondisi stagnasi jabatan di puncak dan di bawah piramida jabatan TNI, serta kurang optimalnya pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif.

"Jadi saya sampaikan bahwa saat ini terjadi stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan," ujar Agus saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Kemudian yang kedua, kurang optimalnya pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif," jelasnya.

Agus mengatakan bahwa banyak perwira TNI yang memiliki potensi memimpin sebagai komandan pasukan, namun baru menjabat di usia tua. Sementara itu, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting untuk efektivitas dalam memimpin.

Karena itu, Agus mengusulkan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL) bagi seluruh prajurit TNI aktif.

"Adapun solusi yang diusulkan adalah penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP. Jadi, setelah lulus sebagai perwira, nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, apabila dia masih capable, dia bisa melanjutkan lagi IDL, ikatan dinas lanjutan, selama 12 tahun," katanya.

Agus menjelaskan skema percepatan kenaikan pangkat bagi prajurit agar bisa mencapai jenjang komandan di usia muda. Misalnya, sebelumnya seorang Letnan Dua membutuhkan empat tahun untuk naik ke Letnan Satu, dengan adanya revisi, waktu tersebut bisa dipersingkat menjadi tiga tahun.

"Kemudian, jabatan seorang Danyon (Komandan Batalyon) akan lebih muda, mungkin sekitar 33 tahun. Sementara untuk Danbrig (Komandan Brigade) bisa mencapai usia 43 tahun, sehingga mereka lebih energik dalam menjabat satuannya," jelas Agus.

Agus juga menginginkan diatur percepatan kenaikan pangkat dari Letnan Satu ke Kapten, yang sebelumnya membutuhkan lima tahun, kini bisa dipersingkat menjadi tiga tahun. Sementara dari Kapten ke Mayor hanya memerlukan waktu tiga tahun.

Sedangkan, kenaikan pangkat dari Mayor ke Kolonel yang semula lima tahun, kini dipercepat menjadi empat tahun.

Selanjutnya, ada kesempatan bagi prajurit untuk bekerja di kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit yang masih aktif.

"Dan nanti piramida itu akan mengerucut, karena sekarang kondisinya seperti kubus. Jadi, usia 50-60 tahun masih efektif dan nanti akan kita seleksi untuk mengisi posisi di kementerian dan lembaga," jelasnya.

Aturan terkait percepatan ini akan dituangkan dalam Peraturan Panglima. "Ya, tadi itu, masa jabatan perwira itu nanti akan diatur melalui peraturan panglima," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: