KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Markup Iklan BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sukmo, dua tersangka berasal dari internal BJB, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.
“Tersangka terdiri atas dua pejabat Bank BJB dan tiga pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).
Salah seorang tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR).
Sementara itu, empat tersangka lain adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH) serta tiga pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan (KAD), Suhendrik (SH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Yuddy diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sejak 4 Maret melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024).
Dalam kasus ini, BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Keenam agensi tersebut meliputi PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 222 miliar.
"Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan diperkirakan sekitar Rp 222 miliar," ujar Tessa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu