Polda Metro Jaya Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya yakin gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu diucapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan Firli kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Saya sangat yakin hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi Firli Bahuri tersebut,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Ade menegaskan bahwa materi pemeriksaan sudah pernah diuji dalam praperadilan sebelumnya, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah.
“Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” tuturnya.
Ia mengatakan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
“Dengan bukti itu, kami bisa menerangkan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan merupakan upaya hukum praperadilan ketiga yang diajukan Firli untuk menghapus status tersangkanya.
Informasi yang diperoleh Beritanasional.com melalui situs resmi PN Jakarta Selatan (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/) pada Sabtu (15/3/2025), gugatan ini didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).
“Klarifikasi perkara, sah tidaknya penetapan tersangka. Termohon: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” tulis laman resmi PN Jaksel.
Sidang perdana praperadilan juga telah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (19/3/2025), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang 5.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu