Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Kasus Firli Bahuri Bebas Intervensi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:40 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (BeritaNasional/SinPo.id/Ashar)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (BeritaNasional/SinPo.id/Ashar)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya menjamin bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidikan yang dilakukan bebas dari intervensi.

“Saya menjamin penyidikan atas penanganan perkara a quo sudah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

“Bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga,” imbuhnya.

Ade mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Firli dalam penanganan perkara a quo oleh penyidik telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur.

“Unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda PMJ) maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ),” tuturnya.

Dia menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sudah cukup.

Bahkan, Ade mengatakan penanganan perkara a quo dan penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.

“Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara a quo,” kata dia.

IM57+ Institute mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya "kesepakatan" di balik gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap gugatan yang dilayangkan Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Saya khawatir ada 'cerita' (kesepakatan) di balik praperadilan ini, sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan kembali,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Menurut Lakso, semua pihak dan elemen masyarakat perlu ikut mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kesepakatan yang merugikan publik.

“Seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi, agar harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak terhalang,” katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: