Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Tetapkan 6 Tersangka dari OTT di OKU Sumsel, Ada Kadis PUPR sampai Anggota DPRD

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 16 Maret 2025 | 17:10 WIB
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan total enam orang tersangka dalam OTT di Oku Sumsel. (BeritaNasional/Bachtiar).
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan total enam orang tersangka dalam OTT di Oku Sumsel. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan total enam orang tersangka berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (15/3/2025) kemarin.

Penetapan tersangka Kepala Dinas PUPR, anggota DPRD, hingga pihak swasta dilakukan. Setelah mereka yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pada Minggu (16/3/2025).

"Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers.

Keenam tersangka itu, yakni: Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU; M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta; dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," bebernya.

Diduga korupsi ini terjadi karena para anggota DPRD OKU yang telah menjadi tersangka meminta jatah imbalan agar menyetujui RAPBD OKU 2025. Jatah itu, lantas diberikan dalam bentuk sembilan buah proyek.

Alhasil, membuat para tersangka pun saling beritikad jahat mengkondisikan pengadaan sembilan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Di mana nilai proyek ini mencapai Rp40 miliar.

Kemudian, para anggota DPRD ini meminjam bendera pihak swasta untuk mengerjakan proyek dari PUPR tersebut. Dari proyek itulah mereka turut menerima keuntungan.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil OTT petugas KPK dengan mengamankan total uang yang berhasil disita sebanyak Rp 2,6 miliar dan amankan delapan orang di antaranya merupakan Kepala Dinas PUPR hingga anggota DPRD OKU.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: