Bukan Hanya di Kohod dan Bekasi, Kortas Tipidkor Polri Usut Kasus Pagar Laut di Deli Serdang

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turut mengusut dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen yang berujung pada bermunculannya pagar laut ilegal.
Bahkan, kini telah ada tiga lokasi yang terkait dugaan korupsi terkait pagar laut, yaitu di Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan yang terbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami juga ada tiga kasus sebagaimana yang disampaikan, jadi kita menangani kasus yang serupa itu ada tiga. Satu di PIK 2, dua di Bekasi, dan satu lagi di Deli Serdang,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Meski seluruh objek terkait dugaan pemalsuan dokumen masih dalam tahap penyelidikan, Cahyono mengungkapkan bahwa kasus di Deli Serdang hampir sama dengan kasus pagar laut di Bekasi.
Dalam penyelidikan di Bekasi, pihak kepolisian juga mempersoalkan kehadiran 93 sertifikat hak milik di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sekitar tahun 2022.
“Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini memiliki subjek hukum yang sama. Subjek hukum itu calon pelakunya, pelaku kejahatannya. Sama kelihatannya,” kata dia.
Namun demikian, Cahyono menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi terkait dokumen pagar laut masih terus didalami, dengan memperhatikan berbagai fakta dan perkembangan yang ditemukan oleh penyelidik.
“Nanti kita lihat. Artinya, kita tetap mempertimbangkan fakta yang ada, bagaimana terkait dengan kegiatan penyelidikannya,” tuturnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa pembongkaran pagar laut juga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara di pesisir pantai Desa Regemuk, Kabupaten Deli Serdang, karena kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sementara itu, kasus di Bekasi turut menyangkut dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, dan Desa Huripjaya, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Untuk kasus yang telah ditetapkan tersangka, yaitu kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE sebagai penerima kuasa.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu