Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI, Menkum Pastikan Tidak Ada Aturan Wajib Militer

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 Maret 2025 | 20:30 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur soal wajib militer.

Supratman menegaskan, dalam draf final revisi UU TNI, tidak ada aturan mengenai wajib militer.

"Kita enggak ada (wajib militer). Menurut saya enggak ada. Kan drafnya sudah ada," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Supratman juga memastikan bahwa tidak ada perubahan isi draf setelah ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama oleh Komisi I DPR dan pemerintah.

Terkait wajib militer, yang ada hanya pengaturan mengenai komponen cadangan atau Komcad.

"Itu harusnya masuk di Komponen Cadangan," katanya.

Dalam draf revisi UU TNI, Pasal 7 Ayat 3 Angka 8 yang mengatur tugas pokok TNI menyebutkan bahwa TNI akan memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

Bagian penjelasan pasal tersebut menjelaskan, yang dimaksud dengan memberdayakan wilayah pertahanan adalah:

a. Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini, meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer dalam perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

b. Membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. Membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: