Massa Masih Bertahan di Depan Gedung DPR, Polisi Terus Mengawal

BeritaNasional.com - Massa aksi tergabung dalam beberapa koalisi masyarakat sipil masih memadati area depan pintu gerbang DPR/MPR RI. Meski hasil rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan pantauan beritanasional.com di depan gedung DPR/MPR RI sekira pukul 12.30 WIB, tampak massa yang sedianya berada di gerbang Pancasila telah bergeser ke depan gerbang utama Jalan Gatot Subroto.
Sementara itu, dari sisi kondisi pengamanan, terlihat beberapa aparat kepolisian yang masih berjaga mengawal aksi unjuk rasa seiring dengan penyampaian aspirasi massa terhadap kritik atas revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Walaupun aksi unjuk rasa masih berlangsung, tidak ada pengalihan arus. Para pengendara tetap bisa melewati Jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, demi mengawal aksi unjuk rasa agar tetap aman, pihaknya mengerahkan 5.021 personel gabungan.
"Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan," kata Susatyo di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka bakal ditempatkan di sejumlah titik sekitar gedung DPR RI.
“Pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI,” ujarnya.
UU TNI Telah Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan revisi UU TNI ini tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia dan hukum.
"Kami bersama pemerintah bahwa perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional, dan internasional yang telah ditetapkan," ujar Puan saat pengambilan keputusan terhadap revisi UU TNI dalam rapat paripurna.
Puan menegaskan ada tiga pasal utama yang diubah substansinya dalam revisi UU TNI.
Tiga pasal tersebut adalah pasal 7 mengenai penambahan operasi militer TNI di luar perang, pasal 47 tentang penempatan TNI di kementerian/ lembaga, dan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan jenjang kepangkatan.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui Revisi UU TNI fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui pengesahan revisi UU TNI.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu