Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan dari Perkara

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan dari perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dirinya memohon majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan meminta surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat menerima dan mengabulkan eksepsi ini," ujar Hasto di PN Jakpus, Jumat (21/3/2025).
"Serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," imbuhnya.
Hasto juga meminta agar pemeriksaan kasus yang melibatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku tersebut tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan nama baiknya dipulihkan.
"(Memohon) menyatakan terdakwa tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lama 1x24 jam serta mengembalikan barang sitaan.
"Memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita," kata dia.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu