Sabtu, 22 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Hasto Ajukan Pemindahan Penahanan ke Rutan Salemba, Begini Jawaban Hakim

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:30 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan pemindahan penahanan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurutnya, akses Hasto untuk bertemu koleganya dibatasi di Rutan KPK karena hanya pengacara dan keluarga yang boleh menjenguk.

“Sedangkan mohon izin yang mulia, Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," ujar Ronny di PN Jakpus, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Rios Rahmanto mengatakan Hasto bisa mengajukan permintaan kunjungan untuk para koleganya yang ingin menjenguk.

Rios mengatakan, pihaknya tak mungkin mengizinkan semua orang untuk menjenguk Hasto karena ada aspek keamanan yang perlu dipertimbangkan.

“Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan," tutur Rios.

Dalam perkara ini, anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut didakwa dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK mengatakan Hasto turut menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Sedangkan kasus perintangan penyidikan yang sedang menjerat Hasto masih berkaitan dengan Masiku saat penyidik KPK sedang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Jaksa KPK juga mengatakan Hasto mempersulit penyidik dengan memerintahkan bawahannya mengabari Masiku untuk sembunyi hingga membuang ponselnya.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk suap.

Terkait perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: