Polisi Diminta Segera Ungkap Teror Pengiriman Bangkai Hewan di Kantor Tempo

BeritaNasional.com - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, mendukung langkah Tempo melaporkan ke polisi peristiwa pengiriman bangkai hewan. Rahul mendorong polisi mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah spekulasi liar yang bisa mencemarkan nama baik institusi tertentu, termasuk pemerintah.
"Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Senin (24/3/2025).
Rahul mengatakan, penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo terlalu dini bila disimpulkan sebagai bentuk teror. Apalagi sampai ramai opini publik dan pemberitaan mengaitkan kasus tersebut dengan teror terhadap kebebasan pers.
"Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.
Rahul menegaskan, demokrasi menjamin kebebasan pers dan komitmen tersebut merupakan prinsip yang dijunjung tinggi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, perlindungan hukum harus berjalan berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rahul mengingatkan bahwa menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian," ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya spekulasi bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari strategi politik playing victim, yaitu cara membangun citra sebagai korban untuk menarik simpati publik.
"Konsep seperti ini, sebagaimana dikemukakan oleh Sun Tzu, sering digunakan dalam strategi politik," tambahnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk mengusut peristiwa teror paket bangkai hewan yang dikirim ke kantor redaksi Tempo oleh orang tidak dikenal.
Perintah itu diberikan Sigit setelah ada laporan yang dilayangkan Pimred Tempo dengan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," jelas Sigit kepada awak media, dikutip Minggu (23/3/2025).
Sesuai dengan nomor laporan LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, 21 Maret 2025, Polri memastikan akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian itu. Hal ini untuk mengungkap pelaku di balik teror yang telah mencederai kemerdekaan pers.
“Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," tukasnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu