Lanjutkan Kebijakan Anies, Pramono Bebaskan Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan, dia akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.
Pramono mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ia tandatangani pada 25 Maret 2025 kemarin.
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
"Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” ujar Pramono.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Kepemilikan rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” jelas Pramono.
Untuk diketahui, kebijakan ini pernah diterapkan saat era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Selain meringankan beban masyarakat, Anies saat itu menerapkan pembebasan pajak untuk memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ucap Anies saat itu.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu