Google Setuju Bayar Rp1,6 Triliun untuk Akhiri Gugatan Iklan

BeritaNasional.com - Raksasa teknologi Google sepakat untuk membayar USD 100 juta atau setara dengan Rp 1,6 triliun guna menyelesaikan tuntutan hukum yang menuduh perusahaan itu mengenakan biaya untuk klik iklan yang muncul di luar target lokasi geografis yang ditentukan para pemasang iklan.
Dilansir dari The Verge pada Sabtu (29/3/2025), usulan penyelesaian oleh Google ini telah diajukan ke pengadilan California pada Kamis (27/3/2025) waktu setempat dan masih menunggu persetujuan hakim.
"Kasus ini berkaitan dengan fitur produk iklan yang telah kami ubah lebih dari satu dekade lalu, dan kami senang ini telah terselesaikan," ujar Juru Bicara Google José Castañeda sebagaimana dikutip dari The Verge pada Sabtu.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada 2011 dan berkaitan dengan platform periklanan Google AdWords, yang kini dikenal sebagai Google Ads.
Para penggugat menuding Google melanggar Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat California dengan memberikan informasi yang menyesatkan kepada pengiklan mengenai lokasi di mana iklan mereka ditampilkan.
Selain itu, Google juga dituduh tidak memenuhi janjinya terkait pemberian diskon Smart Pricing.
Tuntutan hukum ini diajukan oleh para pengiklan yang menggunakan program Google AdWords dalam rentang waktu antara 1 Juni 2009 hingga 13 Desember 2012.
Penyelesaian gugatan ini tercapai setelah melalui proses pengumpulan bukti yang mendalam. Pengacara penggugat menyatakan bahwa proses tersebut melibatkan penelaahan lebih dari 910.000 halaman dokumen serta data klik dari Google yang mencapai "beberapa terabyte".
Di sisi lain, Google saat ini juga menghadapi sejumlah tantangan hukum yang lebih besar, termasuk gugatan antimonopoli federal yang berpotensi memaksa perusahaan untuk menjual peramban Chrome.
Selain itu, Google sedang menjalani persidangan terkait gugatan dari Departemen Kehakiman AS yang menuduhnya menciptakan praktik monopoli dalam industri teknologi periklanan.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu