KPK Akan Panggil Ridwan Kamil untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diklarifikasi sebagai saksi.
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sukmo, hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Terkait kapan, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi," ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (14/3/2025).
Budi mengatakan alasan memanggilnya tak lain karena penggeledahan yang pihaknya lakukan di kediaman eks cagub DKI Jakarta 2024 itu.
Seperti diketahui, penggeledahan dilakukan di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Senin (10/3/2025).
“Terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," tuturnya.
Dirinya kembali mempertegas akan memanggil RK karena ada barang bukti yang sudah disita KPK saat menggeledah rumah kader Partai Golkar tersebut.
"Kapan akan dipanggil nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita," kata dia.
“Tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari internal BJB, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
“Tersangka terdiri atas dua pejabat Bank BJB dan tiga pihak swasta,” lanjut Budi.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR).
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan (KAD), Suhendrik (SH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Yuddy diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sejak 4 Maret melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024).
Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media dalam kasus ini.
Keenam agensi tersebut meliputi PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
"Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan diperkirakan sekitar Rp222 miliar," ujar Tessa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu