Stimulus Pajak untuk Properti 2025

Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 12 April 2025 | 15:24 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, pemerintah memberikan stimulus di sektor properti dengan menerapkan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,39 Triliun. (Beritanasional.com/Biro Pers)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: