Kejagung Periksa 3 Majelis Hakim Kasus Suap Korupsi Migor

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus suap yang diduga dilakukan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta semasa menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya adalah Hakim Djuyamto yang saat itu menjadi ketua majelis dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
“Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Sementara itu, Harli mengatakan Hakim Djuyamto telah mendatangi Kejagung pada dini hari tadi namun belum diperiksa.
“Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” tuturnya.
Sebelumnya, Djuyamto mengaku mendatangi Kejadung sebagai itikad baik untuk memberi keterangan terkait perkara tersebut.
“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara terebut berkaitan dengan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit Januari - April 2022.
Keempat tersangka itu yakni Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa kasus korupsi ekspor minyak itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, tuntutan masing-masing terdakwa diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag).
Penyidik kemudian menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Wahyu Gunawan dan Ariyanto menyuap M Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengurus putusan perkara agar majelis hakim memberikan putusan lepas terhadap ketiga korporasi itu.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu