Alasan Polisi Tetapkan Penggugat Ijazah Jokowi jadi Tersangka

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan pengacara sekaligus penggugat ijazah palsu Joko Widodo, Zaenal Mustofa (ZM) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait ijazah. Penetapan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).
Adapun penetapan ini sebagaimana kasus yang telah teregister pada laporan polisi nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023.
Dengan duduk perkara, berawal dari ZM diduga membuat surat palsu seolah-olah menjadi mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Kemudian, dalam laporan itu tertulis pelapor atas nama AP yang menemukan fakta bahwa ternyata terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA).
"Bahwa ijazah terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta," ujar Zaenudin.
Lebih lanjut, pelapor juga menemukan fakta bahwa nomor induk mahasiswa (NIM) milik ZM di UMS adalah milik orang lain atas nama Anton Widjanarko. Informasi itu diperoleh saat pelapor dari Biro Administrasi Akademik UMS.
"Adapun, barang bukti yang diperoleh mulai dari surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai dan fc ijazah S1 milik ZM," terang Zaenudin.
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu